LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ini adalah nama baru dari sebuah aliran sesat terbesar di Indonesia yang selama ini sudah sering bergonta-ganti nama, karena sering dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1951 oleh (alm) Nurhasan Ubaidah Lubis (luar biasa) yang pada awalnya bernama Darul Hadits di Kediri Jawa Timur. Karena ajarannya meresahkan masyarakat Kediri khususnya dan umumnya masyarakat Jawa Timur, maka Darul Hadits dilarang oleh PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur.
Setelah dilarang, ternyata Darul Hadits berganti nama menjadi Islam Jamaah. Setelah berganti nama, Islam Jamaah pun mulai melirik Ibu Kota sebagai target baru penyebaran ajarannya. Akhirnya, perjuangan mereka bisa dikatakan berhasil, karena banyak di antara para artis muslim terkenal Ibu Kota (Jakarta) yang masuk ke dalam aliran sesat ini. Di antaranya (alm) Bunyamin S., Ida Royani, Kinan Nasution dan lain-lainnya. Para artis dan penyanyi muslim tersebut masuk ke dalam aliran sesat ini karena mereka tertarik dengan ajaran tebus dosanya.
Akhirnya, para petinggi LDII ini membuat masalah di Ibu Kota, karena ajarannya dinilai telah meresahkan masyarakat Ibu Kota. Setelah banyak warga Ibu Kota yang mengadukan hal ini ke Pemprov DKI, akhirnya aliran sesat Islam Jamaah ini secara resmi dilarang di seluruh Indonesia berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI No. Kep-08/D.A./10.197, tanggal 29 Oktober 1971.
Setelah turunnya SK Jaksa Agung RI No. Kep-08/D.A./10.197, tanggal 29 Oktober 1971 tentang pelarangan Islam Jamaah, ternyata imam/pemimpin Islam Jamaah, yaitu Nurhasan Ubaidah Lubis membuat strategi baru, yaitu dengan cara mendekati dan meminta perlindungan kepada Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan Staf Opsus (Operasi Khusus Presiden Suharto) pada waktu itu yang dikenal sangat anti Islam.
Setelah mendapat perlindungan dari Letjen Ali Murtopo, maka Islam Jamaah menyatakan diri masuk ke dalam Golkar (Golongan Karya); organisasi politik milik pemerintah yang sangat berkuasa sebelum tumbangnya rezim Orde Baru (rezim Suharto yang tumbang pada tahun 1998). Di bawah naungan pohon beringin (lambang Golkar) inilah, Islam Jamaah semakin berkembang setelah berganti nama menjadi Lemkari (Lembaga Karyawan Dakwah Islam).
Walaupun telah berganti nama, ternyata bau sesat dari aliran sesat ini tetap saja tercium dengan adanya keresahan masyarakat atas munculnya aliran sesat ini. Akhirnya di tempat asalnya yaitu di Kediri Jawa Timur, Lemkari dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur Soelarso dengan Surat Keputusan No. 618 tahun 1988, tanggal 24 Desember 1988 dan pembekuan Lemkari ini berlaku mulai tanggal 25 Desember 1988. Akan tetapi, pada musyawarah besar Lemkari IV di Asrama Pondok Gede Jakarta, November 1990, Lemkari berubah nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), atas anjuran Mendagri Rudini, agar nama Lemkari tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.
Majalah Amanah No. 63 tanggal 2-15 Desember 1988 mengemukakan data perkembangan Lemkari/LDII dengan judul, “Resah di Balik Jubah Lemkari,” bahwa sampai tahun 1972 Lemkari/LDII sudah mendirikan 1500 masjid di 19 propinsi di Indonesia dan beberapa pondok pesantren besar dan megah untuk mencetak kader-kader militan LDII.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1951 oleh (alm) Nurhasan Ubaidah Lubis (luar biasa) yang pada awalnya bernama Darul Hadits di Kediri Jawa Timur. Karena ajarannya meresahkan masyarakat Kediri khususnya dan umumnya masyarakat Jawa Timur, maka Darul Hadits dilarang oleh PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur.
Setelah dilarang, ternyata Darul Hadits berganti nama menjadi Islam Jamaah. Setelah berganti nama, Islam Jamaah pun mulai melirik Ibu Kota sebagai target baru penyebaran ajarannya. Akhirnya, perjuangan mereka bisa dikatakan berhasil, karena banyak di antara para artis muslim terkenal Ibu Kota (Jakarta) yang masuk ke dalam aliran sesat ini. Di antaranya (alm) Bunyamin S., Ida Royani, Kinan Nasution dan lain-lainnya. Para artis dan penyanyi muslim tersebut masuk ke dalam aliran sesat ini karena mereka tertarik dengan ajaran tebus dosanya.
Akhirnya, para petinggi LDII ini membuat masalah di Ibu Kota, karena ajarannya dinilai telah meresahkan masyarakat Ibu Kota. Setelah banyak warga Ibu Kota yang mengadukan hal ini ke Pemprov DKI, akhirnya aliran sesat Islam Jamaah ini secara resmi dilarang di seluruh Indonesia berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI No. Kep-08/D.A./10.197, tanggal 29 Oktober 1971.
Setelah turunnya SK Jaksa Agung RI No. Kep-08/D.A./10.197, tanggal 29 Oktober 1971 tentang pelarangan Islam Jamaah, ternyata imam/pemimpin Islam Jamaah, yaitu Nurhasan Ubaidah Lubis membuat strategi baru, yaitu dengan cara mendekati dan meminta perlindungan kepada Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan Staf Opsus (Operasi Khusus Presiden Suharto) pada waktu itu yang dikenal sangat anti Islam.
Setelah mendapat perlindungan dari Letjen Ali Murtopo, maka Islam Jamaah menyatakan diri masuk ke dalam Golkar (Golongan Karya); organisasi politik milik pemerintah yang sangat berkuasa sebelum tumbangnya rezim Orde Baru (rezim Suharto yang tumbang pada tahun 1998). Di bawah naungan pohon beringin (lambang Golkar) inilah, Islam Jamaah semakin berkembang setelah berganti nama menjadi Lemkari (Lembaga Karyawan Dakwah Islam).
Walaupun telah berganti nama, ternyata bau sesat dari aliran sesat ini tetap saja tercium dengan adanya keresahan masyarakat atas munculnya aliran sesat ini. Akhirnya di tempat asalnya yaitu di Kediri Jawa Timur, Lemkari dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur Soelarso dengan Surat Keputusan No. 618 tahun 1988, tanggal 24 Desember 1988 dan pembekuan Lemkari ini berlaku mulai tanggal 25 Desember 1988. Akan tetapi, pada musyawarah besar Lemkari IV di Asrama Pondok Gede Jakarta, November 1990, Lemkari berubah nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), atas anjuran Mendagri Rudini, agar nama Lemkari tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.
Majalah Amanah No. 63 tanggal 2-15 Desember 1988 mengemukakan data perkembangan Lemkari/LDII dengan judul, “Resah di Balik Jubah Lemkari,” bahwa sampai tahun 1972 Lemkari/LDII sudah mendirikan 1500 masjid di 19 propinsi di Indonesia dan beberapa pondok pesantren besar dan megah untuk mencetak kader-kader militan LDII.
Organisasi Masyarakat berbasis keagamaan yang di bekingi penguasa. |
Sekarang ini, LDII sudah mempunyai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebanyak 26 DPD serta memiliki banyak masjid yang tersebar di seluruh Indonesia. Di masjid mereka ini, apabila ada orang Islam –di luar jamaah mereka- yang ikut melaksanakan shalat (berjamaah maupun munfarid), maka tempat shalatnya akan dicuci (dipel) kembali oleh pengurus masjid (merbot LDII), karena mereka menganggap bahwa masjid mereka sudah terkena najis. Hal ini dikarenakan mereka berkeyakinan bahwa orang Islam di luar golongan mereka adalah kafir dan najis.
LDII ini juga pada saat ini sudah mempunyai perwakilannya di luar negeri, seperti di Amerika, Suriname, Australia, New Zealand, Jerman dan bahkan LDII telah membuka perwakilannya di Mekah dan Madinah Saudi Arabia.
Teknik Dakwah LDII
Di dalam memburu, membujuk, menggaet, dan kemudian mendoktrin orang-orang yang menjadi targetnya, biasanya LDII selalu menggunakan berbagai macam cara. Di antaranya adalah:
1. Melaksanakan disiplin dan mobilitas tinggi pada gerakan-gerakan dakwahnya secara tetap dan baku. Wujudnya berbentuk kerajaan jamaah yang berpedoman kepada Al-Qur`an Manqul Amir dan Al-Hadits Manqul Amir, berilmu Manqul Musnad Muttasil. Berprogram kepada lima bab: (1) Ngaji, (2) Ngamal, (3) Bela, (4) Jamaah dan (5) Taat. Menamakan kepada diri para pengikutnya bahwa mereka semua memiliki tujuan hidup, yaitu masuk surga dan selamat dari api neraka. Bertaqiyyah ketat (taqiyyah=menjaga rahasia diri), Fathanah, Bithanah, Budi Luhur, Luhuring Budi karena Allah. Berbaiat (bersumpah untuk taat kepada amir), beramir, berjamaah dan selalu taat. Berpembinaan sambung-menyambung, turun-temurun sampai hari Kiamat. Bertali pengikat iman yang 4, yaitu: (1) Mengagungkan sang amir, (2) mensyukuri sang amir, (3) bersungguh-sungguh hati, dan (4) berdoa khusyuk (berdoa memohon agar bisa tetap taat dan mengagungkan sang amir).
2. Dengan semangat berkobar-kobar untuk melaksanakan, “Sampaikanlah dariku (dari Nurhasan/Madigol, pemimpin LDII) walau satu ayat (ayat-ayat yang telah disimpangkan Madigol), jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, bangunlah lalu peringatkanlah. Di mana saja dan kapan saja, mengajak manusia untuk masuk surga dengan mengajak mengaji manqul (bersambung) dan berbaiat kepada amir.”
3. Melalui pendekatan-pendekatan pribadi secara halus, luwes, supel, telaten (untuk masuk ke pengajian manqul dan berbaiat kepada sang amir). Mereka memulai dengan mengaji masalah shalat dan dalil-dalilnya, mengaji masalah ciri-ciri penduduk surga dan neraka serta mengaji kitab doa-doa, sesuai dengan situasi dan kondisi si korban yang berujung dengan pembahasan tentang imarah/imamah (kepemimpinan) untuk kemudian membaiat si korban kepada sang amir. Jadi, pada mulanya mereka menampakkan ajaran yang biasa kepada teman-teman dekatnya yang belum masuk LDII, sehingga tidak mencurigakan, apalagi dengan senjata istilah masuk surga dan terhindar dari siksa neraka, maka orang-orang yang masih awam bisa langsung percaya. Akan tetapi, setelah si korban dibaiat, maka muncullah ajaran-ajaran asli LDII sedikit demi sedikit, sampai kemudian setelah si korban menjadi fanatik terhadap ajaran LDII dan kelompoknya, maka jadilah ia anggota dan kader LDII yang militan yang kemudian oleh para amir/imam LDII dirinya dilarang mempelajari agama Islam di luar kelompok LDII, dan dilarang mengaji kepada ustadz dari kelompok lain, seperti dari Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyyah dan lain-lainnya. Oleh karena itu, si korban tidak bisa membandingkan mana ajaran Islam yang benar dan mana ajaran Islam yang menyimpang. Seseorang yang pada awalnya tidak tahu (awam) tentang agama Islam, kemudian menerima pengajaran dari satu pihak yang kebetulan adalah ajaran yang menyimpang, tentu saja mereka tidak mengetahui bentuk penyimpangannya, dikarenakan kebodohan mereka. Maka hanya dengan taufiq dan hidayah dari Allah SWT saja yang bisa membuat mereka insyaf dan sadar. Alhamdulillah, di antara jamaah LDII ada yang mendapatkan hidayah dari Allah SWT sehingga mereka tersadarkan akan kesesatan kelompok yang dimasukinya dan akhirnya mereka pun keluar dari LDII dan menceritakan kesesatan LDII kepada masyarakat. Banyak di antara mereka yang telah insyaf dan keluar dari jerat LDII merasa heran, mengapa dahulu mereka tidak menyadari kesesatan LDII?! Bahkan, banyak juga di antara para pengikut LDII yang menjadi gila (stres, depresi dan lain-lain) gara-gara mengikuti ajaran LDII dan sebagiannya harus rela masuk rumah sakit jiwa untuk menjalani penyembuhan.
4. Dengan mengajak naik haji/umrah dan bergabung dengan rombongan KBIH milik LDII atau sengaja memburu korban selama musim haji untuk dijebak ikut berbaiat kepada sang amir di markas LDII di mekah, yaitu Khut Aziziyah.
5. Dengan program dan disiplin yang tinggi, mereka menyampaikan dakwahnya melalui segala sarana, seperti membuat pengajian berkelompok, pengajian di desa-desa, di daerah-daerah, di pusat jamaahnya, di kesempatan shalat Idul Fitri dan Idul Adha yang terpisah dari umat Islam pada umumnya (menyendiri, tidak mau menyatu bercampur baur pada saat melaksanakan ibadah dengan umat Islam non LDII), di kesempatan kegiatan Ramadhan, di kesempatan i’tikaf mencari Lailatul Qadar, di acara kelompok Cinta Alam Indonesia, di kelompok sepak bola, di kampus-kampus, di sekolah-sekolah dan di kesempatan lainnya, dengan memakai teknik bayan, yaitu menyampaikan nasihat/doktrin meniru cara nasihat amir dan memakai teknik pengajian cara belajar siswa aktif sorogan, bandongan, sambil menulis arti makna terjemahan kata demi kata, langsung kepada kitab Al-Qur`an dan kitab Al-Haditsnya masing-masing dengan mengartikan dan memahaminya sesuai pemahaman sang amir si pemimpin LDII, dengan penekanan selalu terus-menerus, dan diulang-ulang tentang mutlak wajibnya manqul, baiat, amir, jamaah, taat, dan sistem 354.
Jadi, dakwahnya LDII jelas-jelas bukan berdakwah karena Allah SWT, justru dakwahnya karena manusia; karena sang amir; karena tunduk dan mengikuti ajaran sang amir. Para pengikut LDII mendapatkan ilmu agama Islam yang telah diselewengkan oleh sang amir. Sang amir lah yang telah membuat ajaran baru untuk para pengikut/jamaah LDII dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits yang sesuai dengan seleranya yang diartikan/ditakwilkan dengan pemahaman dan kemauannya sendiri untuk tujuan tertentu. Padahal, setiap ayat Al-Qur`an dan hadits yang mereka pelajari tersebut memiliki pemahaman dan arti yang jelas, diterima oleh Rasulullah SAW melalui Malaikat Jibril yang kemudian oleh Rasulullah SAW disampaikan kepada para sahabat, dan oleh para sahabat disampaikan kepada generasi berikutnya sampai ke tangan kita pada zaman sekarang ini.
Para jamaah/anggota LDII selalu merasa dirinya yang paling benar, oleh karena itu mereka cenderung menghina orang-orang di luar kelompok mereka. Mereka mengafirkan semua orang yang berada di luar jamaahnya. Sehingga, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) menganggap kelompok LDII itu sebagai firqah (sempalan) Khawarij gaya baru, yang takabur, sombong, merasa suci, tetapi sesungguhnya licik!
Cara Penyebaran Ajaran LDII/ Lemkari/Islam Jamaah
1. Pada tahap permulaan, si korban (calon pengikut LDII yang biasanya terdiri dari para pemuda, pelajar, mahasiswa, dan lain-lainnya) yang sangat awam terhadap pemahaman ajaran Islam, pertama-tamanya mereka mendapatkan pelajaran agama Islam seperti tauhid, fiqih, akhlak, dan lain-lainnya yang bersumber langsung dari Al-Qur`an dan Al-Hadits yang telah diterjemahkan. Kemudian mereka menyuruh para korban untuk menghafalkannya dan mendiskusikannya, sehingga benar-benar dapat dihayati. Pelajaran ini diberikan secara kekeluargaan, santai dan bebas dari suatu ikatan dan biaya apa pun. Di sinilah letak kelihaian para mubaligh LDII yang begitu rajin mengadakan pendekatan dengan calon-calon korbannya. Pada kesan pertama, dakwah mereka terlihat benar dan tidak terlihat penyimpangannya. Oleh karena itu, para calon korban yang sangat awam dan sedang haus ilmu Islam, akan cepat menerima dan merasa sreg dengan aliran ini, ditambah lagi para mubaligh LDII ini berpenampilan meyakinkan (terlihat seperti ahli agama Islam).
2. Para pengikut yang sudah bisa membaca teks hadits dan teks Al-Qur`an plus terjemahannya dan memahaminya dengan baik plus telah hafal, biasanya mereka diharuskan untuk mendakwahkannya kepada teman-teman dekat mereka yang belum masuk ke dalam kelompok LDII ini.
3. Di dalam tahap berikutnya, setelah para pengikut tersebut tertarik (pada umumnya setelah menamatkan satu buku atau setelah belajar sekitar 6 bulan sampai 1 tahun), barulah mereka dibaiat (mengucapkan sumpah setia) kepada Amirul Mukminin mereka secara langsung atau melalui para wakilnya. Inilah awal dari diikatnya anggota baru dengan ikatan yang kuat dan kokoh yang tidak mudah setiap orang bisa lepas dari cengkraman ini kecuali hanya atas taufiq dan hidayah dari Allah SWT semata.
Setelah itu, seluruh anggota LDII yang telah dibaiat, sedikit demi sedikit diajarkan hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur`an yang artinya telah disesuaikan dengan pola pikir atau manhaj LDII. Mereka menggunakan hadits-hadits lemah dan palsu atau ayat-ayat Al-Qur`an yang penafsirannya telah diselewengkan. Akhirnya, para korban (anggota baru LDII) sudah terikat kepada hal-hal berikut ini:
a) Keharusan patuh/taat kepada imam atau Amirul Mukminin beserta seluruh wakil-wakilnya (amir atau pemimpin daerah).
b) Keharusan tidak boleh menerima ilmu agama dari luar kelompok LDII. Hanya ilmu dari sang imam lah yang boleh diterima.
c) Keyakinan bahwa imam LDII telah menjamin mereka masuk surga dan akan terbebas dari siksa api neraka.
Ketiga pokok doktrin ini lah yang membuat seorang korban menjadi terikat. Hal ini dikarenakan ketiga doktrin ini tidak diberitahukan kepada para korban di awal masuk dan belajar ajaran LDII dan sebelum pembaiatan dilakukan. Di sinilah letak kelihaian dan kecerdikan para mubaligh LDII ini. Oleh karena itu, berhati-hatilah jangan sampai para mubaligh aliran sesat ini masuk ke dalam keluarga kita. Jika telah masuk dan meracuni pola pikir anggota keluarga kita, maka kita harus segera membasminya. Hal ini dikarenakan virus pemahaman yang menyimpang ini dikhawatirkan akan segera menyebar dan meracuni pola pikir seluruh anggota keluarga kita. Oleh karena itu, perdalamlah pengetahuan ajaran Islam (ajaran Islam yang benar), dan jangan sekali-kali menjadi orang awam. Karena mempelajari ajaran Islam adalah fardu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimat.
Pokok-pokok Kesesatan Ajaran Islam Jamaah/Lemkari/LDII:
1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekali pun.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melaksanakan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya harus dicuci (dipel), karena masjid mereka dianggap telah terkena najis.
3. Wajib taat kepada amir atau imam LDII.
4. Mati dalam keadaan belum berbaiat kepada amir/imam LDII, maka kematiannya dianggap sebagai kematian jahiliyah (mati kafir).
5. Al-Qur`an dan Al-Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut imam atau amir mereka, yaitu Nurhasan). Al-Qur`an dan hadits yang keluar atau diucapkan oleh seseorang yang bukan imam atau amir mereka, maka haram untuk diikuti.
6. Haram mengaji Al-Qur`an dan Al-Hadits, kecuali kepada imam/amir mereka.
7. Dosa bisa ditebus kepada sang amir/imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang telah diperbuat. Sedangkan yang menentukan besar dan kecilnya tebusan adalah imam/amir mereka.
8. Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada amir/imam mereka dan haram mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah kepada orang lain.
9. Harta benda di luar kelompok mereka dianggap halal untuk diambil atau dimiliki, walaupun dengan cara yang tidak dibenarkan seperti mencuri, merampok, korupsi, menipu dan lain sebagainya, asal tidak ketahuan/tidak tertangkap. Apabila telah berhasil menipu orang Islam di luar golongan mereka, maka dianggap telah mendapatkan pahala besar.
10. Apabila mencuri harta orang lain yang bukan anggota LDII, dan kemudian diketahui (terlihat) orang lain, maka yang disalahkan oleh petinggi LDII bukan perbuatan mencurinya, tetapi mengapa mencuri kok ketahuan!? Harta orang di luar anggota LDII diibaratkan perhiasan emas yang dipakai oleh macan yang sebetulnya tidak pantas untuk memakainya. Karena perhiasan tersebut hanya layak dipakai oleh manusia. Jadi, perhiasan itu boleh diambil dan tidak berdosa, asal jangan sampai diterkam. (Kasarnya, nyolong harta non LDII itu boleh, asal jangan sampai tertangkap atau ketahuan si pemilik barang atau orang lain).
11. Harta, uang zakat, infaq, shadaqah yang sudah diberikan kepada imam/amir, haram untuk diminta kembali atau mempertanyakan catatan pengeluarannya atau ke mana saja uang zakat tersebut digunakan (laporannya). Sebab kalau menanyakan pemanfaatan zakat, infaq atau shadaqah yang sudah diberikan dari jamaah LDII kepada imam/amir LDII, maka hal ini dianggap sama dengan menelan kembali ludah yang sudah dikeluarkan.
12. Haram membagikan daging qurban atau zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompok LDII.
13. Haram shalat di belakang imam yang bukan kelompok mereka, kalau pun terpaksa sekali, maka tidak perlu berwudhu karena shalatnya harus diulang kembali.
14. Kaum wanita LDII diharamkan menikah dengan orang di luar LDII.
15. Kaum wanita LDII, apabila mau bertamu ke rumah seseorang yang bukan LDII, maka mereka diwajibkan untuk memilih waktu pada saat sedang haid. Karena ketika badan dalam keadaan kotor (sedang haid), dan terkena najis di rumah non LDII yang dianggap najis itu tidak perlu dicuci lagi, sebab kotor bertemu dengan kotor, tidak apa-apa.
16. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang bertamu ke rumah mereka, maka bekas tempat duduknya harus dicuci, karena dianggap telah terkena najis.
Nurhasan Mati, Diganti Anaknya; Abd. Dhohir.
Imam/amir Islam Jamaah/Lemkari/LDII yaitu Nurhasan Ubaidah Lubis meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tegal Cirebon di dalam mobil sedan Mercy Tiger bernopol B 8418 EW setelah bertabrakan dengan truk Fuso pada pukul 15:00 WIB tatkala akan menghadiri kampanye Golkar di Lapangan Banteng Jakarta Pusat pada tahun 1982. Mercy Tiger warna merah yang dinaiki Nurhasan tersebut jungkir balik sampai puluhan meter dan terlempar masuk ke areal pesawahan.
Sang amir/imam meninggalkan harta benda yang luar biasa banyaknya yang kemudian kepemimpinan di LDII diganti oleh puteranya, yaitu Abd. Dhohir dan dibaiat sebelum mayat bapaknya (Nurhsan) dikuburkan. Abd. Dhohir dibaiat di hadapan para tokoh LDII yang menjadi saksi bahwa putera Nurhasan inilah yang berhak mewarisi seluruh tahta kerajaan Islam Jamaah/Lemkari/LDII yang didirikan oleh mendiang ayahnya. Harta yang dikumpulkan dan dipungut dari pengikut LDII, baik pungutan biasa maupun penebusan dosa itu menjadi hak milik keluarga Nurhasan, karena sertifikat tersebut dikeluarkan oleh dan atas nama keluarga Nurhasan.
Oleh karena itu, berhati-hatilah!!!
Keterangan:
Menurut pengakuan Nurhasan bahwa ilmu itu tidak sah atau tidak dianggap sebagai ilmu agama, kecuali ilmu yang telah disahkan oleh beliau sendiri yang didapat secara manqul (mengaji secara menukil), yang bersambung dari mulut ke mulut, mulai dari Nurhasan sampai kepada Nabi Muhammad SAW lalu ke Malaikat Jibril dan bermuara kepada Allah SWT. Menurut pengakuan Nurhasan, hanya dirinya lah yang mempunyai isnad (silsilah/ mata rantai periwayatan) yang sampai kepada Nabi Muhammad SAW, lalu ke Malaikat Jibril dan dari Malaikat Jibril langsung kepada Allah SWT. Dengan kesimpulan bahwa ilmu agama itu dianggap sah jika sudah dimanqul oleh Nurhasan Ubaidah Lubis (Madigol), dan dia berani menolak seluruh ilmu Islam yang datang dari para ulama, ustadz, kiyai, dan dari semua lembaga keislaman yang ada di seluruh dunia ini. Menurut pengakuan Nurhasan bahwa hanya dirinya lah satu-satunya orang yang punya isnad sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan para ulama lainnya di seluruh dunia ini, tidak ada seorang pun yang memiliki isnad manqul dan ilmunya dianggap tidak sah dan haram diikuti. Faham manqul ini mereka fahami dari ucapan seorang tabiin yang bernama Abdullah bin Al-Mubarak yang berkata, “Sandaran guru itu termasuk dalam hal ilmu agama. Apabila tidak ada isnad, tentu akan banyak orang yang berkata semau-maunya di dalam urusan agama ini.” (HR Muslim, jilid I hal. 9, Bab Muqaddimah). Padahal, menurut pemahaman yang benar bahwa ucapan tersebut ditujukan kepada para muhaddits (ahli hadits) yang memang harus memiliki riwayat manqul. Tepatnya pada permulaan penghimpunan hadits. Zaman tersebut dimulai dari sahabat, tabiin (generasi yang belajar kepada sahabat), tabiut tabiin (generasi yang belajar kepada tabiin), dan kemudian generasi berikutnya yang belajar kepada mereka. Telah kita ketahui di dalam sejarah Islam bahwa pada generasi ketiga, yaitu generasi tabiut tabiin, ternyata ilmu agama Islam telah tersebar ke seluruh penjuru bumi, dan ditambah dengan lahirnya para ulama yang mencatat hadits dengan teliti dan cermat, sehingga kita bisa melihat hasil jerih payah mereka, yaitu dengan adanya kitab-kitab mereka. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, “Bagaimana mungkin seorang yang bernama Nurhasan dari Desa Bangi Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Jawa Timur Indonesia yang dilahirkan pada tahun 1915 M yang jarak antara dirinya dengan generasi awal Islam (Rasulullah SAW, para sahabat, tabiin dan tabiut tabiin) sudah ribuan tahun lamanya mangaku bahwa ilmunya lah yang manqul?” Bukannya justru Nurhasan lah yang tidak manqul dan keliru serta sesat? Maka hanya orang-orang yang mendapatkan karunia dan hidayah dari Allah SWT lah yang bisa memahami hal ini.
Sumber:
Artikel Bodoh,....
BalasHapus