Samakan NII dan Khilafah?

Dewasa ini telinga masyarakat sudah tidak asing lagi mendengar istilah NII (Negara Islam Indonesia) yang ramai dibicarakan dan terlebih lagi selalu menghiasi media massa kita baik cetak maupun elektronik yang lebih dikenal dengan NII KW 9 . Pemberitaan besar-besaran yang mengarah pada aktivitas NII ini mengarahkan mata kita pada aktivitas pencucian otak,kasus orang hilang termasuk banyak diantaranya mahasiswa, aksi pemerasan dan lainnya. Peng-opinian yang di blow-up besar-besaran ini tak pelak membuat masyarakat merasa resah dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh NII KW 9,mereka merasa ada penyesatan yang mewarnai perjalanan NII dalam menerapkan syariah Islam.

Kalau kita amati sekilas,tidak ada yang salah dengan NII,mereka menginginkan penerapan aturan syariah yang kaffah dalam mengatur urusan kehidupan dalam bingkai institusi pemerintahan. Mereka (NII) merasa berkewajiban untuk menjalankan aturan Tuhannya sebagai wujud ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu,lantas apa yang salah dengan NII?bukankah banyak gerakan lain selain NII yang menginginkan penerapan islam secara kaffah?bukankah aturan Allah dalam segala aspek kehidupan wajib kita laksanakan?

Banyak orang menganggap apa yang dilakukan NII adalah mendirikan negara islam,membuat masyarakat mengaitkan hal ini dengan khilafah yang notabene juga adalah Negara Islam. Jika kita mengklaim bahwa NII sesat,lalu apakah Khilafah yang jelas-jelas diperintahkan Allah SWT kepada kita juga adalah sesat?.oleh karena itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas perlu ada pembahasan khusus mengenai hal ini yang dapat kembali meluruskan pemahaman masyarakat akan sebuah institusi pemerintahan yang menjadikan aturan syariah sebagai asas kedaulatan negaranya.

Jika kita flashback pada sejarah,keberadaan NII KW 9 ini tidak bisa kita lepaskan dari sejarah eksistensi gerakan DI/TII yang dipimpin SM Kartosoewiryo yang diproklamirkan pada 7 Agustus 1949. Keberadaan kartoesuwiryo mendirikan NII yang lebih dikenal dengan DI/TII tersebut adalah bentuk ketaatan beliau kepada Allah. Beliau memiliki kesadaran yang besar bahwa aturan Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan harus dilaksanakan karena itu adalah perintah yang di wajibkan Allah kepada kita umat manusia pada umumnya dan khususnya umat islam di seluruh dunia. Hanya saja,keberadaan NII KW 9 saat ini disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang menyetir aktivitas NII KW 9 ini. Sebab,dalam riset MUI (2002) terungkap,menurut Raden Abdul fatah Wirangganapati,mantan Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi Angkatan Perang NII yang bertugas memilih dan mengangkat panglima komandemen wilayah sejak juli 1962 secara organisasi NII sudah bubar. Sehingga keberadaan NII saat ini sangat didominasi oleh ide-ide yang sesat dan menyesatkan karena ide-ide yang diemban oleh kartosoewiryo terdahulu sudah tidak murni lagi.

MUI pun mendapat pengakuan dari mantan kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Bakin, sekarang Badan Intelijen Nasional/BIN) bahwa badan intelijen negara era Soeharto telah melakukan Operasi Khusus (Opsus) untuk pembusukan NII dengan membuat NII KW9 yang menyimpang jauh dari NII asli. Hal itu diungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat H Aminuddin Yaqub dalam acara talkshow Halqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-30, Selasa (10/5) siang di Wisma Antara, Jakarta. NII KW 9 dinilai telah menyimpang,bahkan sesat dan menyesatkan. Diantara penyimpangan (hasil penelitian MUI 2002): mobilisasi dana mengatasnamakan ajaran islam yang diselewengkan,penafsiran ayat al-Qur’an yang menyimpang,mengkafirkan orang diluar kelompoknya,juga indikasi penyimpangan paham dalam masalah zakat dank urban yang ditetapkan.

Alasan mengapa NII KW 9 sesat menurut Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI)dalam fatwa tanggal 26/2/2002 karena NII menganggap:

1. semua muslim diluar mereka disebut kafir dan halah darah beserta miliknya

2. Dosa zina dan maksiat bisa ditebus dengan sejumlah uang yang ditetapkan

3. Tidak ad kewajiban meng-qadha puasa tapi cukup dengan membayar sejumlah uang yang ditetapkan

4. Dibenarkan menggalang dana untuk membangun sarana fisik dan operasional dengan menghalalkan dengan segala cara termasuk menipu dan mencuri

5. Taubat hanya sah jika membayar sejumlah tertentu”shadaqah istighfar”

6. Ayah kandung yang belum masuk kelompok mereka tidak sah menjadi wali nikah

7. Tidak wajib berhaji kecuali telah jadi mas’ul. Bahkan dikatakan berhaji cukup ke ibu kotanya yaitu MAZ 9 (www.nii-crisis-center.com)

8. Qonun Asasi (aturan dasar) gerakan dianggap lebih tinggi dari kitabullah,bahkan tidak berdosa dengan menginjak-injak mushaf al-Qur’an

9. Apa yang mereka sebut shalat aktivitas yaitu melaksanakan program gerakan dianggap lebih utama dari shalat fardhu

Dari alasan diatas kita menemukan bahwa NII KW 9 yang ada saat ini adalah sesat dan menyesatkan. Terungkapnya fakta bahwa ada pihak-pihak tertentu yang ikut mengkomandoi gerakan ini tak pelak membuat spekulasi bahwa pengopinian secara besar-besaran yang dilakukan adalah untuk menjauhkan umat islam akan syariat islam,dan menguatkan ketakutan umat akan islam,sehingga opini NII ini sangat terkait dengan keberadaan Khilafah sendiri. mengapa? Karena banyak umat menjadi takut akan aturan islam yang memang sudah kewajiban jita untuk melaksanaknnya dalam seluruh aspek kehidupan. Keberadaan Intelijen adalah untuk menatikan semangat umat islam akan arus pergerakan yang menginginkan untuk tegaknya kembali institusi negara islam yang sesungguhnya yaitu Khilafah islam.

Ada beberapa aspek yang sangat membedakan antara NII dan Khilafah. Slah satunya aspek mendasar itu adalah sebagaimana yang tampak pada Qanun Asasi yang dideklarasikan oleh NII Kartosuwiryo, jelas dinyatakan bahwa negara Islam Indonesia berbentuk Republik (Jumhuriyyah) (Bab I, pasal 1, ayat 2). Selain itu, syariat Islam juga hanya diberlakukan kepada kaum Muslim (Bab I, pasal 1, ayat 3). Di dalam qanun yang sama juga dinyatakan, bahwa pemerintahan dijalankan oleh Imam dan Dewan Imamah (Bab I, pasal 3, ayat 2 dan Bab IV, pasal 10 juga pasal 11, ayat 2). Semakin lengkap kesalahannya, ketika qanun yang sama menegaskan, bahwa Imam adalah orang Indonesia asli (Bab IV, pasal 12, ayat 1). Ini mempertegas konsep nation state NII.

Dari hasil analisa terhadap Qanun Asasi NII Kartosuwiryo ini tampak bahwa negara Islam yang dideklarasikan itu tidak jelas bentuknya. Mengacu kepada bentuk negara, berdasarkan teori tata negara, bentuk negara ada tiga, yaitu kesatuan, federasi atau persemakmuran. Namun, tidak jelas, negara yang dimaksud berbentuk apa? Sedangkan Islam telah menetapkan, bahwa bentuk Negara Islam (Khilafah) adalah negara kesatuan, bukan federasi atau persemakmuran. Meskipun wilayahnya terdiri dari berbagai wilayah yang membentang hingga 2/3 belahan dunia. Karena Khilafah merupakan satu-satunya negara kaum Muslim, dengan seorang kepala negara, meski didiami oleh suku dan bangsa yang berbeda-beda.

Penegasan ini dinyatakan oleh Nabi, “Jika ada dua khalifah telah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri). Sabda Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama untuk menetapkan bentuk negara, bahwa negara Khilafah bukanlah federasi atau persemakmuran, tetapi negara kesatuan. Dalam komentarnya, Imam an-Nawawi menegaskan, “Hadits ini berisi larangan pendiriannya (imamah/khilafah) untuk dua orang.” (Lihat, an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz XII/191). Hadits yang sama juga dijadikan dasar oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan al-‘Allamah Syaikh Abd al-Qadim Zallum, bahwa negara Khilafah adalah negara kesatuan (Lihat, an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur, hal. 89).

Konsep negara kesatuan ini meniscayakan hanya ada satu negara bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu, Negara Khilafah ini didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh an-Nabhani dan ‘Abd al-Qadim Zallum dengan, “Kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Lihat, an-Nabhani dan Zallum, Nidzam al-Hukm fi al-Islam, hal. 35). Satu negara dengan satu kepala negara, yaitu Khalifah serta satu UUD dan perundang-undangan, yaitu hukum syariah yang berlaku di seluruh wilayahnya. Tidak ada peraturan daerah (perda), yang berbeda satu dengan yang lain, dan hanya berlaku untuk penduduk di daerah tertentu, bukan untuk yang lain, sebagaimana dalam sistem federasi.



bersambung..


oleh: Rini & Rindy

selengkapnya baca di http://www.facebook.com/notes/media-islam-online/samakah-nii-dan-khilafah-/10150200530824549

Tidak ada komentar:

Posting Komentar